Tingkatkan Pertahanan Melawan Rokok

Dewasa ini perkembangan berbagai sektor di dunia semakin pesat. Ada sektor yang menimbulkan dampak positif, ada juga yang menimbulkan dampak negatif. Salah satunya adalah hasil dari tembakau, yaitu rokok. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok).  Mayoritas negara di dunia sudah mengenal barang yang awalnya ditemukan oleh suku Indian pada abad ke-16 ini, termasuk Indonesia. Rokok di Indonesia dikenal mulai abad 19 di Kudus oleh Haji Djamari, awalnya rokok ini digunakan bersama dengan cengkeh untuk pengobatan dada yang sesak, namun seiring perkembangan jaman, rokok menjadi hal yang dikonsumsi sehari – hari oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Di era globalisasi seperti sekarang ini, negara – negara berlomba untuk menguasai berbagai sektor, atau setidaknya memiliki keahlian dalam salah satu sektor sehingga dapat bersaing dengan negara – negara lain. Indonesia yang termasuk negara berkembang juga ikut berusaha dalam persaingan globalisasi, salah satu faktor kuat pendukung tetap eksisnya Indonesia di tingkat dunia adalah generasi mudanya. Di sisi lain, perkembangan rokok yang mulai melewati batas mengancam perkembangan generasi penerus bangsa ini. Secara umum, sebanyak 51,1% rakyat Indonesia menjadi perokok aktif, tertinggi di ASEAN (6 Februari 2015). Data lain menunjukkan bahwa 30% dari 68 juta perokok aktif adalah usia 18 tahun kebawah (Dede Yusuf, 2 Februari 2015). Hal ini perlu kita soroti secara serius karena rokok sendiri memiliki akibat buruk yang cukup kompleks, sedangkan penyebarannya yang bebas hingga ke usia remaja dapat mengancam perkembangan generasi muda Indonesia.
Mengapa rokok dikatakan sangat berbahaya? Dikutip dari salah satu website perusahaan rokok besar Indonesia, Sampoerna, bahwa asap rokok mengandung berbagai zat kimia yang disebut emisi asap, antara lain tar, nikotin, karbonm onoksida, arsenik, benzena, benzoapirena,timbel,kadmium,hidrogen sianida, dan nitrosamina khusus tembakau. Berbagai bahaya yang ditimbulkan zat kimia tersebut beragam dan berbahaya, antara lain menimbulkan kecanduan, pengawet mayat, racun serangga, racun tikus, zat dalam buangan asap kendaraan bermotor. Meskipun pemerintah sudah menyosialisasikan bahaya asap rokok dengan media apapun, bahkan dengan memberikan peraturan menyertakan gambar penyakit hasil konsumsi rokok di bungkus rokok, sebagian besar masyarakat tidak menghiraukan peringatan tersebut dan tetap menaikkan angka pengguna rokok Indonesia. Cara yang digunakan cukup baik tetapi kurang efektif, karena dengan sosialisasi bahaya rokok sekalipun, pengguna rokok yang sudah terkena efek candu dan tidak memiliki niat untuk berhenti akan sulit untuk menerima bahwa asap rokok tersebut sangat berbahaya dan tetap mengonsumsinya. Sosialisasi dapat terus dilaksanakan namun fokus penerimanya diubah menjadi masyarakat yang belum pernah menggunakan rokok sekalipun maupun masyarakat yang menjadi perokok pasif di lingkungannya. Tidak perlu harus pemerintah, kita sendiri juga bisa melakukan sosialisasi tersebut. Ingatkan bahwa rokok sangat berbahaya dan efeknya yang akan bertahan lama hingga usia dewasa. Mulai dari lingkungan kecil, seperti keluarga, kemudian ke masyarakat sekitar, komunitas, maupun sekolah. Dengan begini apabila orang yang kita ingatkan juga mengingatkan orang lain, kita dapat membantu pemerintah dalam menekan jumlah pengguna rokok di Indonesia dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Rokok berkembang bebas di wilayah – wilayah Indonesia. Hal ini yang menyebabkan pengguna rokok di Indonesia bertambah pesat setiap tahunnya, mulai dari bentuk publikasi perusahaan rokok, kemasan yang dibuat menarik, hingga pengaruh lingkungan dari seorang perokok itu sendiri. Sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan kompleks pemerintah Indonesia. Diawali dengan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa nikotin adalah zat aditif, sama halnya dengan alkohol dan minuman keras. Menurut UU ini, seharusnya rokok oleh pemerintah juga diperlakukan seperti alkohol dan miras. Tidak boleh diiklankan, tidak diperjualbelikan secara bebas, dan dilarang keras perkembangannya di Indonesia. Terlambatnya pemerintah dalam menyikapi rokok yang sudah terlanjur menyebar luas kini menimbulkan dilema bagi pemerintah sendiri. Di satu sisi rokok merupakan sumber penyakit yang sangat berbahaya dan seharusnya diminimalisir penyebarannya, di sisi lain rokok merupakan sumber perekonomian Indonesia. Meskipun cukai tembakau dinaikkan hingga 15%, pengguna rokok tetap banyak dan menyebabkan perusahaan rokok menjadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia (Rp 7,391 T tahun 1998) serta banyak menyerap tenaga kerja seperti petani tembakau dan buruh pekerja pabrik. Regulasi tentang rokok di Indonesia tergolong cukup lemah dibanding negara lain. Di Brunei Darussalam, regulasi yang ketat dan berani dari pemerintahnya menekan pengguna rokok menjadi hanya 0.06% saja. Permasalahan ini kembali kepada pemerintah, apakah ingin benar – benar menekan jumlah pengguna rokok atau menerima devisa yang banyak untuk perekonomian bangsa. Banyak bentuk regulasi kecil yang dapat dilakukan bertahap oleh pemerintah, apabila regulasi yang ketat tidak mungkin langsung bisa dilakukan. Misalnya dengan cara pembatasan usia pengguna rokok, dengan menunjukkan KTP kepada toko – toko yang ditunjuk pemerintah, mereka baru bisa membeli rokok, peraturan ini dapat menekan jumlah pengguna rokok dibawah usia 17 tahun. Kemudian dengan pemberian kuota penjualan rokok, dengan pembatasan jumlah penjualan per hari ini dapat menekan jumlah konsumsi rokok per hari. Penggalakkan kembali regulasi kawasan tanpa rokok, menurut Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Yogyakarta ini sudah cukup baik dengan mempersempit wilayah pengguna rokok sehingga dapat mengurangi kebiasaannya di beberapa tempat.
 Penyebaran rokok yang luas di Indonesia juga menjangkau remaja dan bahkan anak dibawah umur. Sebanyak 2,8% dari perokok aktif Indonesia adalah anak usia 5-9 tahun, sedangkan 30%-nya adalah remaja dibawah 18 tahun. Dan parahnya, rata – rata konsumsi rokok oleh usia remaja ini mencapai 40 batang per hari. Kebanyakan perokok aktif usia remaja mengenal rokok bukan secara langsung dari iklan televisi maupun dari toko. Mereka mulai mengenal rokok karena lingkungannya yang kurang sehat. Berbagai faktor penyebab terjadi dalam berbagai lingkup kehidupan seorang remaja. Lingkup keluarga merupakan lingkup yang paling sempit dalam penyebaran ini. Umumnya remaja pria yang seringkali melihat orangtuanya merokok memiliki rasa ingin tahu akan rokok tersebut. Diawali dengan coba – coba dan sembunyi – sembunyi, remaja tersebut membeli rokok dan menggunakannya. Lama kelamaan rokok akan menjadi candu baginya dan sulit untuk dihentikan meski sudah diketahui orangtua. Lingkup yang lebih luas lagi adalah lingkup masyarakat sekaligus sekolah. Seorang pelajar pria menyatakan bahwa merokok merupakan salah satu pembuktian bahwa mereka sudah dewasa dan membanggakan. Penyebab lain adalah sebuah solidaritas, seorang remaja dalam komunitasnya harus sama dengan anggota lain, sampai teman – temannya merokok dan mengajak remaja tersebut untuk merokok dengan alasan solidaritas. Sebagai remaja cerdas, seharusnya dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Permasalahan ini ditentukan oleh diri remaja masing – masing, dalam diri sendiri sudah harus berpegang teguh bahwa tidak akan merokok, meskipun harus diejek teman – temannya. Juga berpikir logis bahwa rokok mengandung banyak bahaya yang dapat mengancam kesehatannya jangka pendek maupun jangka panjang. Hentikan penyebaran rokok mulai dari diri sendiri.
Banyak cara dapat digunakan untuk menekan penggunaan rokok di Indonesia, mulai dari diri sendiri, masyarakat, hingga pemerintah. Dengan menghindari penggunaan rokok dan mengajak orang lain untuk tidak merokok, terutama generasi muda Indonesia, kita ikut berperan dalam menyelamatkan Indonesia di masa depan. Karena nasib Indonesia di masa yang akan datang ada di tangan generasi mudanya.
Sekarang kita sudah paham akan bahaya rokok bagi diri sendiri maupun imbasnya kepada orang lain bahkan kepada negara sekalipun. Jadi hindarilah rokok, mulai dari diri kita sendiri dengan tidak menggunakannya. Kemudian ke lingkup keluarga dengan memastikan anggota keluarga kita bukan perokok aktif, serta ajaklah teman - teman kita di lingkungan masyarakat untuk tidak merokok karena dengan tidak merokok, kita ikut membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi.

4 komentar:

  1. apik bos artikel.e,
    ya ini saya baru berusaha berhenti merokok
    doakan ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. SipSip, Makasih gan,
      aminnn...semoga sukses!!
      semangat!!

      Hapus
  2. ijin cuplik2 sedikit buat tugas sekolah ya,
    nuwun,

    BalasHapus
    Balasan
    1. SipSip,
      semoga membantu
      Mohon untuk mencantumkan sumber ya,
      hehehe

      Hapus